Senin, 07 Oktober 2013

Warga RT. 04

APA SIH MAUNYA RW........?
  1. Yang kami lakukan ini semua hanya permintaan warga, karena pada saat itu jalan diwilayah RT. 04 sudah rusak akibat sering tergenang air hujan. Dan warga meminta kepada kami untuk perbaikan jalan dengan biaya swadaya masyarakat.
  2. Tahun 2006 pada bulan maret kami warga RT.04 pernah memperbaiki jalan (akibat banjir pada tahun 2002) dengan swadaya masyarakat dengan di hotmik, dan alhamdulillah kami dapat support baik dari kelurahan (Bapak Rispar) maupun dari RW. (Bapak Tino).
  3. Pada tahun 2007 kembali Kelapa Gading kena banjir ini yang mengakibatkan jalan kami rusak kembali dan diakhir-akhir ini jalanan sering terendam banjir bilamana hujan deras.
  4. Oleh karena itu warga meminta kepada kami untuk mengadakan rapat dengan seluruh warga RT. 04 untuk membahas perbaikan jalan. Dari hasil rapat disepakati perbaikan jalan dengan di COR BETON karena jalan sering terendam banjir.  Untuk meringankan biaya warga meminta kepada kami untuk minta bantuan kepada RW. maupun Lurah, namun belum pernah kami mendapatkan bantuan untuk perbaikan jalan, maka dari itu warga meminta untuk sementara sebelum uang jalan terkumpul agar iuran untuk RW tidak disetor dulu atau ditunda sebelum uang iyuran untuk jalan terkumpul dari seluruh warga.
  5. Inilah alasan kami kenapa kami menunda uang iyuran untuk RW tidak disetor. Mengacu pada Keputusan Gubernur No. 36 tahun 2001 bab. III tugas dan kewajiban RW/RT pada ayat 8 yaitu (BERPARTISIPASI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN FISIK, EKONOMI DAN SOSIAL YANG BIAYANYA DARI SWADAYA MASYARAKAT DAN ATAU PEMERINTAH DAERAH SERTA MEMPERTANGGUNG JAWABKANNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU;) atas dasar inilah yang membuat kami bekerja demi warga dan kami adalah pelayan warga kami harus mengutamakan kepentingan warga di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.
  6. Seharusnya RW. Supot kami, bukannya membantu  malah menyebar isu bahkan ada warga yang menyampaikan kepada kami kalo salah satu warga RT. 04 melarang untuk tidak membayar iuran jalan, ini katanya perintah dari RW.  Bukan hanya itu bahkan pengurus RW membuat surat kepada seluruh warga RT. 04 yang isinya memberhentikan penarikan sampah dan keamanan diwilayah RT. 04 secara sepihak, surat tersebut jelas  telah mengadu domba antara warga dengan pengurus RT. 04. (tujuan RW jelas dengan surat tersebut menghendaki agar warga menghakimi kami dan turun dari pengurus RT. 04.) Namun sebaliknya.
  7. Dari hasil rapat dengan warga RT. 04 mengenai surat RW.07. Warga memutuskan antara lain: (1)    Perbaikan jalan tetap harus berjalan walau tanpa bantuan dari RW maupun dari Kelurahan. (2)    Karena Surat RW.07 telah memponis kami, maka warga dengan terpaksa harus mandiri,  tepatnya pada tanggal 6 juli 2013 pengurus RW telah memberhentikan untuk penarikan sampah dan keamanan jelas ini sangat merugikan warga dan warga merasa dikorbankan karena ulah pengurus RW.07.
  8. Ada beberapa warga 04.yang bermasalah namun saat ini mereka merasa dilindungi oleh pengurus RW. 07. Ini yang menyebabkan warga tersebut menjadi semakin nekat dan selalu membuat masalah.
  9. Warga yang bermasalah seharusnya diperingati/diingatkan oleh pengurus RW. Bukan malah dimanfaatkan oleh pengurus RW. 07 untuk  membuat kacau diwilayah RT. 04. Wahai Ketua RW. 07 tolong baca dan pelajari keputusan gubernur no. 36 tahun 2001 tentang pedoman rukun tetangga dan rukun warga Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kalo memang anda ingin menjadi pengurus RW. Jadilah pengurus RW yang baik bukan kuat-kuatan karena anda merasa banyak uang itu semuanya keliru.
  10. Pengurus RW tidak puas sampai disitu kembali membuat surat undangan kepada seluruh warga RT. 04. Surat tanggal 4 september 2013 perihal undangan hari jum’at tgl. 6 september 2013, undangan tidak disebutkan apa agenda dari rapat tersebut. Pengurus RW mengundang tanpa terlebih dahulu komunikasi dengan kami sebagai pengurus RT. 04. Jelas ini sudah menyalahi aturan didalam kepengurusan RT maupun RW.
  11. Bapak Lurah yang saya hormati, kami telah membuat Surat Keputusan Bersama (terlampir) yang dipelopori oleh GUYUB POS-JAMBU dan surat tersebut ditandatangi oleh  5 RT. Yaitu RT.001, 002,  003, 004 dan RT.014 yaitu tentang pengelolaan lingkungan di wilayah RT. Tersebut di atas, dan Alhamdulillah bapak boleh lihat di Taman Arumba dan sekitarnya sekarang kalo malam sudah terang lebih terang dari halaman monas, untuk memasang lampu kami habis biaya sebesar + Rp. 6.000.000,- dan Alhamdilillah sepeserpun kami tidak mendapat bantuan dari RW. 07 maupun dari pihak pemerintah padahal seharusnya ini adalah tugas RW. Dan tugas Pemerintah, sekarang apa yang sudah dikerjakan oleh Pengurus RW selama ini apakan tugas RW. Hanya menandatangani surat pengantar warga itupun yang tandatangan surat pengantar hampir 90% Wakil RW. Kenapa hanya ribut dan ribut.
  12. Kami pernah menjadi Pengurus RW. Bahkan pernah kami dipilih oleh warga sebagai ketua RW. 07 untuk periode 2007-2010 namun kami menolak karena memang kami sibuk di kantor waktu itu kami serahkan kepada Bapak. H. Doli karena beliu lebih pantas untuk mengemban tugas ini. Dan Alhamdulillah berkat perjuangan beliau maka kami terpilih menjadi RW. Unggulan dan terbaik diwilayah Jakarta Utara. ga pernah terjadi ribut seperti sekarang janganlan kekuasaan dijadikan segala-galanya so’ kuat, so’ banyak uang, so’ hebat… ingat kepengurusan RT maupun RW ini adalah sebuah organisasi yang sifatnya sosial, apapun permasalahan harus dimusyawarahkan di dalam forum, ingat Jabatan adalah sebuah Amanah.
  13. Dalam menghadapi Road Show di RW,07 ini semua tidak semudah membalikkan telapak tangan Pak Lurah. Ini benar-benar penuh dengan perjuangan. Untuk memenuhi acara tersebut banyak kriteria yang harus dipenuhi yang tadinya tidak ada harus ada salah satu contoh PAUD. Istri saya dengan susah payah mencari murid untuk PAUD mulai dari 1 orang dst.. Murid dengan biaya sendiri dan memberi uang transpor untuk guru PAUD dari uang pribadi. Sebelumnya kami buka PAUD di Karang Taruna sejak tahun 2008-2010 berhubung Karang Taruna mau roboh maka kami pindah ke Sekretariat RW. Lalu kami pengurus RW.07 sepakat memberi nama PAUD MUTIARA. Namun sejak tahun 2011-2013 dengan kepemimpinan RW. Bapak Slamet. Kami sebagai pendiri PAUD disingkirkan dan diambil alih oleh anak dari salah satu pengurus RT yang merupakan orang terdekat dari Ketua RW (Bp. Slamet) , dan hebatnya lagi nama PAUD MUTIARA diganti dengan nama PAUD Kulintang tanpa dimusyawarahkan dengan pengurus RW dan RT karena mereka merasa takut kalau nantinya akan diambil alih lagi oleh pengurus lama (pendiri PAUD).  Apakah ini suatu prestasi RW. Dalam bekerja wahai Bapak Slamet. Ini jelas anda sebagai pengurus RW telah mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum.
  14. Tapi biarlah karena kami yakin yang benar itu pasti benar dan yang salah itu pasti salah, suatu saat pasti akan ketauan juga.

0 komentar: