BeritaJakarta

BERITAJAKARTA.COM

DKI Siapkan Aturan Pemilihan dan Pemecatan Ketua RT/RW

BERITAJAKARTA.COM — 15-05-2013 14:10
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyiapkan aturan terkait tata cara pemilihan hingga pemecatan ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Ibu Kota.

Aturan tersebut disiapkan untuk mencegah terjadinya aksi pungutan liar (pungli) untuk menduduki posisi ketua RT maupun ketua RW.

Pasalnya, di beberapa wilayah di Jakarta terjadi pungutan liar dalam pemilihan ketua RT dan RW. Seperti di Cluster B Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara. Posisi ketua RT ditawarkan seharga Rp 1 juta. Bahkan di wilayah lainnya, setiap warga yang ingin mencalonkan diri menjadi ketua RT maupun RW diharuskan menyetor uang sebesar Rp 5 juta ke panitia pemilihan ketua RT dan RW yang tercantum dalam selebaran undangan pemilihan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku mengetahui soal pungli tersebut. Padahal, pemilihan ketua RT atau RW sesuai kesepakatan bersama warga. "Saya tahu soal tersebut dari koran. Kita mesti lihat bagaimana cara mengatasinya," kata Basuki kepada wartawan di Balaikota, Rabu (15/5)

Guna mengantisipasi terjadinya praktik pungli atau suap-menyuap untuk menduduki posisi ketua RT atau RW, Basuki mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan aturan tata cara pemilihan termasuk pemecatan ketua RT dan RW. “Saya bersama Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) bidang Pemerintahan sedang menyiapkan aturan itu,” ungkapnya

Basuki menjelaskan, alasan dibuat aturan tersebut karena posisi ketua RT dan RW bukan perangkat langsung Pemprov DKI. "Kami tidak bisa serta merta memecat ketua RT atau RW. Aturan yang akan dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perangkat RT dan RW," jelas mantan Bupati Belitung Timur itu.

Basuki berharap aturan tersebut mampu mengatur Ketua RT dan RW yang terpilih tidak menjadi oknum yang menyewakan lahan milik Pemprov DKI, menyewakan rusun untuk usaha atau parkir atau tindakan menguntungkan diri sendiri. “Pemprov DKI akan menyiapkan aturan mengacu pada Permendagri untuk mengontrol ketua RT dan RW. Di dalam aturan tersebut akan dimuat sanksi dan dapat dibubarkan," tegasnya.

Read more: http://pos-jambu.webnode.com/beritajakarta-com/
Create your own website for free: http://www.webnode.com

0 komentar: